Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) DIdakwah Melakukan Penistaan Agama dan Menyebar Kebencian
Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar hari ini Selasa 13 Desember 16, di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaannya setebal tujuh lembar tersebut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di duga telah melakukan penistaan agama dan menyebar kebencian, dalam point dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa terdakwa sengaja mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, saat terdakwa melakukan kunjungan sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Kepulauan Seribu dalam rangka panen ikan pada 27 September 2016. Dia dikenai Pasal 156 a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.
Pada sidang hari ini terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukum sebanyak 20 Orang sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum hanya berjumlah 13 Orang saja.
Setelah selesai pembacaan surat dakwaan Ketua Majelis Hakim (Dwiarso Budi Santiarto) yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan tanggapan atas nota keberatan dari terdakwa dan penasehat hukumnya, pada hari Selasa 20 Desember 16, pukul 09:00 WIB,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar