Minggu, 28 Juni 2015

Pencabutan Gugatan



PENCABUTAN GUGATAN

Pencabutan gugatan pada prinsipnya adalah merupakan hak sepenuhnya bagi penggugat, karena si penggugatlah yang menyebabkan timbulnya perkara karena adanya gugatan yang diajukan olehnya, sehingga si penggugat berhak untuk mencabut kembali gugatannya. Dalam perkara perdata ada beberapa tingkatan yaitu tingkat pertama perkara di periksa di Pengadilan Negeri/Agama/Tata Usaha Negara dll, tingkat kedua disebut banding, perkaranya diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Negeri/Agama/Tata Usaha Negara dll,  tingkat ketiga disebut kasasi, perkaranya di periksa oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Dalam perkara Peninjauan Kembalipun tidak menutup kemungkinan bisa pula dicabut, hal ini dilakukan penggugat tentunya dengan berbagai macam alasan, yaitu gugatannya dianggap kurang sempurna, gugatannya lemah, gugatannya salah dalam menerapkan hukum, gugatannya bertentangan dengan hukum dll., akan tetapi tetap harus mematuhi norma-norma hukum dan ketentuan atau peraturan yang berlaku dalam hukum acara di Indonesia. Yang penting dengan adanya  pencabutan gugatan ini tidak boleh merugikan kepentingan dan hak-hak tergugat, karena tergugat juga harus dihormati sebabagai pihak yang sama kedudukannya di dalam hokum dan harus dilindungi kepentingan dan hak-haknya secara hukum.

Didalam Undang-undang Herzeine Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Reglement Buiten Govesten (“RBg”) tidak mengatur ketentuan mengenai pencabutan gugatan. Landasan hukum untuk pencabutan gugatan diatur dalam ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”).

Berikut skema dan tata cara pencabutan gugatan :

PERADILAN
PROSES ADMINSITRASI
KETENTUAN


Tingkat Pertama
  • Pencabutan gugatan sebelum panggilan   sidang Relaas) disampaikan kepada tergugat atau para tergugat;







  •   Pencabutan gugatan sebelum tergugat      mengajukan jawaban;




  • Pencabutan gugatan sesudah tergugat mengajukan jawaban
  • Pencabutan bisa dilakukan tanpa meminta persetujuan tergugat, dengan cara penggugat membuat surat pencabutan gugatan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan tersebut;

  •  Pencabutan bisa dilakukan tanpa meminta persetujuan tergugat;



  • Pencabutan gugatan harus meminta persetujuan tergugat, apabila tergugat setuju, maka perkara tersebut bisa dicabut, apabila tergugat tidak setuju, maka perkaranya akan berjalan seperti biasa;

Tingkat Banding

  • Berkas perkara banding belum dikirim ke Pengadilan Tinggi  dan Akta Permohonan Banding belum diberitahukan kepada pihak terbanding;










  • Berkas perkara banding tersebut sudah dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding

  • Pencabutan bisa dilakukan tanpa meminta persetujuan terbanding, dengan cara penggugat membuat surat pencabutan gugatan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara tersebut;



  • Pencabutan bisa dilakukan tanpa meminta persetujuan terbanding, dengan cara penggugat membuat surat pencabutan gugatan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara tersebut;

Tingkat Kasasi

  • Berkas perkara Kasasi belum dikirim  atau sudah di kirimkan ke Mahkamah Agung RI;

  • Pencabutan bisa dilakukan dengan cara pemohon Kasasi membuat surat pencabutan permohonan kasasi ditujukan kepada ketua Pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara tersebut;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar