PENCABUTAN GUGATAN
Pencabutan
gugatan pada prinsipnya adalah merupakan hak sepenuhnya bagi penggugat, karena
si penggugatlah yang menyebabkan timbulnya perkara karena adanya gugatan yang
diajukan olehnya, sehingga si penggugat berhak untuk mencabut kembali
gugatannya. Dalam perkara perdata ada beberapa tingkatan yaitu tingkat pertama
perkara di periksa di Pengadilan Negeri/Agama/Tata Usaha Negara dll, tingkat kedua
disebut banding, perkaranya diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Negeri/Agama/Tata
Usaha Negara dll, tingkat ketiga disebut
kasasi, perkaranya di periksa oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia di
Jakarta. Dalam perkara Peninjauan Kembalipun tidak menutup kemungkinan bisa
pula dicabut, hal ini dilakukan penggugat tentunya dengan berbagai macam
alasan, yaitu gugatannya dianggap kurang sempurna, gugatannya lemah, gugatannya
salah dalam menerapkan hukum, gugatannya bertentangan dengan hukum dll., akan
tetapi tetap harus mematuhi norma-norma hukum dan ketentuan atau peraturan yang
berlaku dalam hukum acara di Indonesia. Yang penting dengan adanya pencabutan gugatan ini tidak boleh merugikan
kepentingan dan hak-hak tergugat, karena tergugat juga harus dihormati
sebabagai pihak yang sama kedudukannya di dalam hokum dan harus dilindungi
kepentingan dan hak-haknya secara hukum.
Didalam
Undang-undang Herzeine Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Reglement Buiten
Govesten (“RBg”) tidak mengatur ketentuan mengenai pencabutan gugatan. Landasan
hukum untuk pencabutan gugatan diatur dalam ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272
Reglement op de Rechsvordering (“Rv”).
Berikut skema
dan tata cara pencabutan gugatan :
PERADILAN
|
PROSES
ADMINSITRASI
|
KETENTUAN
|
Tingkat Pertama
|
|
|
Tingkat Banding
|
|
|
Tingkat Kasasi
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar