Selasa, 23 Juni 2015

Contoh Surat Gugatan Cerai disertai Contoh Kasusnya dan Yurisprudensi MARI Terkait



Contoh Kasus Perceraian

            Pada tanggal 1-1-2011, telah melangsungkan pernikahan yaitu seorang perjaka tingting yang bernama harimau (suami), yang menyunting seorang gadis tingting bernama kelinci (Istri). pernikahan tersebut berlangsung meriah dan damai, setelah acara pernikahan tersebut kedua mempelai tinggal serumah bersama oramg tua Suami, pernikahan kedua mempelai tersebut di catat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ........sebagaimana diterangkan di dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 0000/ 000/III/00000, tanggal 00 Bulan 00 tahun 0000; Kantor Urusan Agama yang berwenang, waktupun berjalan satu tahun hubungan pasangan suami istri tersebut berjalan lancar dan harmonis. setelah menginjak tahun kedua dari pernikahan tersebut mulailah ada gesekan-gesekan yang timbul dari suami istri tersebut, semakin lama semakin sering terjadi pertengkaran-pertengkaran yang timbul dari masalah sepele atau masalah kecil. karena kondisi yang demikian ini si suami sering keluar malam dan bermain judi dengan teman-temannya, sehingga pulang larut malam dengan kondisi mabuk dan apabila diperingatkan oleh istrinya dia marah-marah serta tidak jarang dia memecahkan piring atau gelas atau apa saja benda yang berada di dekatnya.

Karena si Istri merasa tidak kuat lagi merasakan situasi rumah tangga yang demikian ini, maka dia pulang kerumah orang tua kandungnya di luar kota. tanpa terasa kepergian si Istri tadi telah berlangsung selama 1 tahun dan si Suami tidak pernah menelpon, tidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun batin.

Menanggung beban yang semakin berat si Istri sudah tidak kuat lagi menghadapai kondisi rumah tangganya yang semakin lama semakin hancur rasanya, padahal dia sudah berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya tersebut, dengan jalan mengajak musyawarah mertuanya yang dijadikan sebagai mediator untuk menjembatani dan memberikan nasehat-nasehat kepada suaminya, akan tetapi tetap saja si Suami tidak mau merubah perbuatannya tersebut. dengan alasan tersebut maka si Istri mengajukan gugatan cerai terhadap Suaminya di Pengadilan Agama. 





CONTOH GUGATANNYA

Sidoarjo,……bulan……tahun…….
 Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Agama…..
di…………………….

Perihal : Gugatan Cerai


Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Kelinci, Umur …… tahun, Pekerjaan ……., beralamat  di …….,selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat;
Dengan ini hendak mengajukan gugatan kepada : Harimau, Umur …… tahun, Pekerjaan ……., beralamat  di …….,selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat;

Adapun yang menjadikan dasar – dasar dalam Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :

1.    Bahwa Penggugat adalah Istri sah Tergugat, yang menikah pada tanggal .......bulan...........tahun................ Masehi, bertepatan dengan tanggal.........Jumadil........... 1410 H. di hadapan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama ............Kecamatan ............., Kabupaten ............, sebagaimana tersebut dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor 000/00/0/1900, tanggal ...........bulan.........tahun.......;

2.    Bahwa sesudah akad nikah Penggugat dan Tergugat hidup bersama di rumah orang tua Tergugat di desa.............kelurahan........kecamatan .....kabupaten.....;

3.    Bahwa selama dalam perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugat belum dikaruniai keturunan yang sebenarnya sangat di dambakan sebagai layaknya sebuah rumah tangga yang bahagia;

4.    Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan cukup harmonis akan tetapi mulai tahun ......... antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran;

5.    Bahwa Tergugat sering meninggalkan kewajibannya sebagai seorang Suami, tidak pernah lagi memberikan nafka untuk kebutuhan sehari-hari;

6.    Bahwa Tergugat sering meninggalkan rumah kediaman bersama dan pulangnya sering larut malam dalam keadaan mabuk, bahkan pernah sampai tidak pulang, kalau ditanya kadang justru marah-marah, akhirnya terjadi pertengkaran;

7.    Bahwa akibat dari sering terjadinya pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat maka mulai tahun ....... Penggugat pulang ke rumah orang tua kandungnya, yang sampai sekarang sudah berjalan lebih kurang 1 (satu) tahun;

8.    Bahwa selama berpisah tersebut, Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada komunikasi lagi, bahkan semakin susah untuk mengembalikan suasana yang harmonis dan bahagia seperti dulu;

9.    Bahwa Penggugat sudah berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga akan tetapi karena sikap Tergugat yang sudah tidak mau memperhatikan Penggugat, maka keutuhan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan lagi;

10. Bahwa oleh karena keadaan dan fakta-fakta yang demikian inilah Penggugat mohon agar diberi ijin untuk menceraikan Tergugat; 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Agama ..... agar memberikan putusan sebagai berikut:

1.    Mengabulkan gugatan permohonan Penggugat;
2.    Menyatakan perkawinan antara Penggugat (kelinci) dan Tergugat (harimau) putus karena perceraian;
3.    Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;




Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Terkait Masalah Perceraian


1.    Putusan Nomor : 1354 K/Pdt/2000
 Tanggal 18 september 2003

“ Suami istri yang telah pisah tempat selama empat tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian “.

2.    Putusan Nomor : 253 K/AG/2002
Tanggal Putusan : 17 Maret 2004

“ Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat  hukumbya sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU.No.7 Th 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keselutuhan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel “

3.    Putusan Nomor : 280 K/AG/2004
Tanggal Putusan : 10 Nopember 2004

“ Bahwa apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdsarkan keptutan dan keadilan, dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditatapkan kewajiban  suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya ”.

4.    Putusan Nomor : 137 K/AG/2007
Tanggal Putusan : 06 Februari 2008

“Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan nusyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh istri tetapi tidak terbukti istri telah berbuat nusyuz (tidak patuh kepada suami), maka secara ex officio (karena jabatan) suami dapat dihukum untuk memeberikan nafkah iddah kepada bekas istrinya, dengan alasan bekas istri harus menjalani masa iddah, yang tujuannya antara lain untuk istibra’ yang juga menyangkut kepentingan suami.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar