Jumat, 12 Juni 2015

Pengertian Gugatan



Pengertian Gugatan

Gugatan adalah suatu surat yang di ajukan oleh seseorang atau beberapa orang atau lembaga atau organisasi yang ditujukan kepada pengadilan tingkat pertama : Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama atau Pengadilan Tata Usaha Negara dll, karena hak-haknya telah dilanggar oleh pihak lain baik oleh pemerintah ataupun dari orang atau lembaga dll. adapun orang yang mengajukan gugatan disebut sebagai PENGGUGAT, sedangkan pihak yang digugat disebut TERGUGAT. Gugatan tersebut diajukan agar para pihak baik Penggugat maupun Tergugat mendapatkan kepastian hukum atas suatu obyek yang disengketakan. dalam mengajukan gugatan tersebut harus disesuaikan dengan masalah yang sedang dihadapinya, sebab antara Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama atau Pengadilan Tata Usaha Negara, mempunyai kewenangan masing-masing dalam memeriksa atau menyidangkan perkara. 
Kewenangan Pengadilan Negeri adalah : memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara PIDANA dan PERDATA di tingkat pertama, hal ini sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 50 menyatakan :

Pengadilan Negeri bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama, dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan : Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kekpada instansi pemerintah didaerahnya, apabila diminta dan selain bertugas dan kewenangan tersebut dalam Pasal 50 dan 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain atau berdasarkan Undang-Undang.

Kewenangan Pengadilan Agama adalah  bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: 
Ø  Perkawinan; 
Ø  Waris;
Ø  wasiat;
Ø  Hibah;
Ø  Wakaf;
Ø  Zakat;
Ø  Infaq;
Ø  Shadaqah;
Ø  Ekonomi syari'ah.
hal ini telah diamanatkan oleh Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006. tentang Peradilan Agama.

Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, mengadili dan memutus sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengadilan Niaga adalah berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pengadilan Hubungan Industrial adalah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial, yaitu : perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan ditingkat pertama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar