Pengertian Gugatan
Gugatan
adalah suatu surat yang di ajukan oleh seseorang atau beberapa orang atau
lembaga atau organisasi yang ditujukan kepada pengadilan tingkat pertama :
Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama atau Pengadilan Tata Usaha Negara dll,
karena hak-haknya telah dilanggar oleh pihak lain baik oleh pemerintah ataupun
dari orang atau lembaga dll. adapun orang yang mengajukan gugatan disebut
sebagai PENGGUGAT, sedangkan pihak yang digugat disebut TERGUGAT. Gugatan
tersebut diajukan agar para pihak baik Penggugat maupun Tergugat mendapatkan
kepastian hukum atas suatu obyek yang disengketakan. dalam mengajukan gugatan
tersebut harus disesuaikan dengan masalah yang sedang dihadapinya, sebab antara
Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama atau Pengadilan Tata Usaha Negara,
mempunyai kewenangan masing-masing dalam memeriksa atau menyidangkan
perkara.
Kewenangan
Pengadilan Negeri adalah : memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara
PIDANA dan PERDATA di tingkat pertama, hal ini sesuai dengan amanat dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 50 menyatakan :
Pengadilan
Negeri bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara
pidana dan perkara perdata di tingkat pertama, dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat
(2) menyatakan : Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan
nasehat tentang hukum kekpada instansi pemerintah didaerahnya, apabila diminta
dan selain bertugas dan kewenangan tersebut dalam Pasal 50 dan 51, Pengadilan
dapat diserahi tugas dan kewenangan lain atau berdasarkan Undang-Undang.
Kewenangan
Pengadilan Agama adalah bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama
antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
Ø Perkawinan;
Ø Waris;
Ø wasiat;
Ø Hibah;
Ø Wakaf;
Ø Zakat;
Ø Infaq;
Ø Shadaqah;
Ø Ekonomi
syari'ah.
hal
ini telah diamanatkan oleh Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006. tentang
Peradilan Agama.
Kewenangan
Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, mengadili dan memutus sengketa
yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum
perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di
daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan
Niaga adalah berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap
perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya
seperti sengketa di bidang hak kekayaan
intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang
dilakukan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar