Senin, 15 Juni 2015

CARA MENGAJUKAN GUGATAN



CARA MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

Gugatan disusun terlebih dahulu sesuai dengan perkara yang sedang dihadapi dalam bentuk surat gugatan, misalnya mengenai perbuatan melawan hukum, ingkar janji (wanprestasi), hutang piutang, pembagian waris, hibah, pembagian harta gono-gini, adopsi, masalah uang pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lain sebagainya. Surat gugatan harus ditandatangani oleh orang yang mengajukan gugatan atau kuasanya, kemudian diajukan kepada Ketua Pengadilan setempat dimana wilayah hukum tempat tinggal (domisili) Tergugat berada, sesuai dengan kewenangan masing-masing Pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara yang masuk, hal tersebut telah kami jelaskan secara lengkap pada tulisan sebelumnya, para pembaca dapat membukanya.

Dalam pasal 118 ayat (1) HIR  mendasari tentang pengajuan gugatan yang pada tingkat pertama masuk kwkuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.

Setelah lengkap gugatan didaftarkan ke pengadilan setempat dimana gugatan tersebut diajukan, tujuan daripada pendaftaran tersebut adalah agar gugatan yang diajukan mendapatkan nomor register perkara yang sesuai dengan urutan register perkara di pengadilan tersebut, dalam pendaftaran gugatan itu penggugat dikenakan biaya yang disebut panjar, biaya tersebut diperuntukkan dalam memproses perjalanan persidangan yang akan digelar nanti, misalnya dipergunakan untuk memanggil para pihak yaitu penggugat dan tergugat, untuk mengirimkan pemberitahuan putusan perkara itu dan lain sebagainya. Adapun besarnya biaya gugatan tersebut berfariasi tergantung dari jarak para pihak dan banyaknya para pihak yang ditarik dalam gugutan tersebut, hal ini aka diperhitungkan oleh pengadilan yang bersangkutan, dalam pembayaran panjar perkara tersebut penggugat akan diberikan kwitansi sebagai bukti bahwa biaya perkara tersebut telah selesai dibayar.

Setelah beberapa hal tersebut diatas terpenuhi, maka berkas gugatan tersebut akan disampaikan oleh petugas bagian perdata kepada ketua pengadilan tersebut, kemudian ketua pengadilan tersebut membuat penetapan yang isinya menetapkan majelis hakim yang akan memeriksan dan menyidangkan perkara tersebut. Majelis hakim yang ditetapkan dalam menangani perkara tersebut, akhirnya bermusyawarah untuk menentukan jadwal sidang. Kemudian majelis hakim akan memerintahkan juru sita pengganti untuk mengirimkan surat panggilan siding sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditentukan oleh mejelis hakim yang memproses perkara tersebut.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar