CARA
MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
Gugatan disusun
terlebih dahulu sesuai dengan perkara yang sedang dihadapi dalam bentuk surat
gugatan, misalnya mengenai perbuatan melawan hukum, ingkar janji (wanprestasi),
hutang piutang, pembagian waris, hibah, pembagian harta gono-gini, adopsi,
masalah uang pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lain sebagainya. Surat
gugatan harus ditandatangani oleh orang yang mengajukan gugatan atau kuasanya,
kemudian diajukan kepada Ketua Pengadilan setempat dimana wilayah hukum tempat
tinggal (domisili) Tergugat berada, sesuai dengan kewenangan masing-masing
Pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara yang masuk, hal tersebut telah
kami jelaskan secara lengkap pada tulisan sebelumnya, para pembaca dapat
membukanya.
Dalam pasal 118 ayat
(1) HIR mendasari tentang pengajuan
gugatan yang pada tingkat pertama masuk kwkuasaan pengadilan negeri, harus
dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh
wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum
siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat
tinggal sebetulnya.
Setelah lengkap
gugatan didaftarkan ke pengadilan setempat dimana gugatan tersebut diajukan,
tujuan daripada pendaftaran tersebut adalah agar gugatan yang diajukan
mendapatkan nomor register perkara yang sesuai dengan urutan register perkara
di pengadilan tersebut, dalam pendaftaran gugatan itu penggugat dikenakan biaya
yang disebut panjar, biaya tersebut diperuntukkan dalam memproses perjalanan
persidangan yang akan digelar nanti, misalnya dipergunakan untuk memanggil para
pihak yaitu penggugat dan tergugat, untuk mengirimkan pemberitahuan putusan
perkara itu dan lain sebagainya. Adapun besarnya biaya gugatan tersebut
berfariasi tergantung dari jarak para pihak dan banyaknya para pihak yang
ditarik dalam gugutan tersebut, hal ini aka diperhitungkan oleh pengadilan yang
bersangkutan, dalam pembayaran panjar perkara tersebut penggugat akan diberikan
kwitansi sebagai bukti bahwa biaya perkara tersebut telah selesai dibayar.
Setelah beberapa hal
tersebut diatas terpenuhi, maka berkas gugatan tersebut akan disampaikan oleh
petugas bagian perdata kepada ketua pengadilan tersebut, kemudian ketua
pengadilan tersebut membuat penetapan yang isinya menetapkan majelis hakim yang
akan memeriksan dan menyidangkan perkara tersebut. Majelis hakim yang
ditetapkan dalam menangani perkara tersebut, akhirnya bermusyawarah untuk
menentukan jadwal sidang. Kemudian majelis hakim akan memerintahkan juru sita
pengganti untuk mengirimkan surat panggilan siding sesuai dengan jadwal sidang
yang telah ditentukan oleh mejelis hakim yang memproses perkara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar