GUGATAN
DAPAT DIANGGAP GUGUR
Suatu
gugatan bisa dianggap gugur apabila si Penggugat atau kuasanya tidak hadir pada
sidang pertama yang hari dan tanggal sidang telah ditentukan oleh majelis hakim
yang memeriksa dan menangani perkara tersebut sedangkan si Penggugat telah di panggil secara
patut menurut ketentuan Undang-undang oleh juru sita dari pengadilan yang
berwenang.
Jurusita
tersebut telah bertemu dengan Penggugat dan Penggugat membubuhkan tanda
tangannya pada surat pemberitahuan sidang (Relas), dalam hal ini berarti si
Penggugat telah mengetahui dan mengerti, namun si Penggugat atau kuasanya tidak
hadir dalam persidangan dengan tanpa alasan yang sah dan dibenarkan menurut
Undang-undang, sedangkan si Tergugat
hadir pada saat itu, maka gugatan yang diajukan oleh si Penggugat dianggap
gugur dan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul, artinya
gugatan si Penggugat tidak berlaku lagi.
Hal ini
diatur diatur dalam Pasal 124 HIR yang berbunyi : “ jika penggugat tidak dating menghadap pengadilan negeri pada hari yang
ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, pula tidak menyuruh orang
lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat
dihukum biaya perkara, akan tetapi penggugat berhak memasukan gugatannya sekali
lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi ”.
Pengguguran
gugatan oleh mejelis hakim yang memeriksa perkara ini, dijatuhkan melalui putusan seperti persidangan biasa, putusan
tersebut dijatuhkan karena alasan formil, sehingga dalam gugatan ini belum
pernah diperiksa materi pokok perkaranya. Walaupun telah diputus karena
dianggap gugur, akan tetapi putusan ini tidak dapat diberikan sifat “ne
bis in idem” apabila si penggugat mengajukan gugatan kembali.
Ne bis
in idem adalah : putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak
gugatan), kemudian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka
dalam putusan itu melekat sifat ne bis in idem, artinya
gugatan tidak boleh diajukan dua kali terhadap dengan subyek dan obyek perkara
yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar