Rabu, 24 Juni 2015

GUGURNYA SUATU GUGATAN

GUGATAN DAPAT DIANGGAP GUGUR

Suatu gugatan bisa dianggap gugur apabila si Penggugat atau kuasanya tidak hadir pada sidang pertama yang hari dan tanggal sidang telah ditentukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara tersebut  sedangkan si Penggugat telah di panggil secara patut menurut ketentuan Undang-undang oleh juru sita dari pengadilan yang berwenang.

Jurusita tersebut telah bertemu dengan Penggugat dan Penggugat membubuhkan tanda tangannya pada surat pemberitahuan sidang (Relas), dalam hal ini berarti si Penggugat telah mengetahui dan mengerti, namun si Penggugat atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan dengan tanpa alasan yang sah dan dibenarkan menurut Undang-undang,  sedangkan si Tergugat hadir pada saat itu, maka gugatan yang diajukan oleh si Penggugat dianggap gugur dan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul, artinya gugatan si Penggugat tidak berlaku lagi.

Hal ini diatur diatur dalam Pasal 124 HIR yang berbunyi : “ jika penggugat tidak dating menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, pula tidak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi ”.

Pengguguran gugatan oleh mejelis hakim yang memeriksa perkara ini, dijatuhkan melalui  putusan seperti persidangan biasa, putusan tersebut dijatuhkan karena alasan formil, sehingga dalam gugatan ini belum pernah diperiksa materi pokok perkaranya. Walaupun telah diputus karena dianggap gugur, akan tetapi putusan ini tidak dapat diberikan sifat “ne bis in idem” apabila si penggugat mengajukan gugatan kembali.


Ne bis in idem adalah : putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak gugatan), kemudian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan itu melekat sifat ne bis in idem, artinya gugatan tidak boleh diajukan dua kali terhadap dengan subyek dan obyek perkara yang sama. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar