Rabu, 24 Juni 2015

Hal - hal Penting Dalam Menyusun Gugatan



Hal-hal Penting Yang Perlu Diperhatikan Dalam Menyusun Gugatan

Dalam menyusun gugatan kita tidak bisa terlepas dengan kata-kata posita dan petitum, apakah arti kata-kata tersebut ?
Posita adalah : Posita adalah dasar-dasar atau dalil-dalil yang diuraikan secara jelas dan gamblang tentang kronologis terjadinya suatu masalah yang dipergunakan untuk menuntut hak dan kerugian seseorang melalui pengadilan, posita harus disusun secara rinci dan runtut agar pengadilan mudah untuk memeriksa, mengadili dan memutus ;
Petitum adalah : Tuntutan tentang hal-hal apa saja yang diminta atau dituntut oleh Penggugat dalam gugatannya, petitum harus dinyatakan dan diterangkan secara detail kepada tergugat dan tidak boleh saling bertentangan dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita.

Apabila  ada tuntutan (petitum) yang diminta oleh penggugat akan tetapi di dalam posita tidak diterangkan atau tidak diuraikan, maka gugatan tersebut akan dinyatakan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan putusan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
.
Dalam Yurisprudesi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan nomor : 586K/PDT/2000, berbunyi “bilamana terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita, karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur”

Perubahan gugatan :
Menurut pasal 127 Rv. perubahan gugatan merupakan hak yang diberikan kapada penggugat, akan tetapi perubahan gugatan tersebut tidak boleh melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian bagi Tergugat. Sesuai dengan praktek hukum acara perubahan tersebut harus disampaikan pada sidang pertama yang dihadiri oleh penggugat dan tergugat. Apabila perubahan tersebut diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus minta persetujuan dari tergugat.

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI :
1.    Putusan Nomor : 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 :
“Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat”;

2.    Putusan Nomor :1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 :
“Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dari gugatan asal tidak mengakibatkan perubahan posita dan Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri (Hak pembelaan diri) atau pembuktian”;

3.    Putusan Nomor : 226.K/Sip/1973, tanggal 17 Desember 1975 :
“Perubahan gugatan Penggugat Terbanding pada persidangan 11 Pebruari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka perubahan itu harus ditolak”;



Tidak ada komentar:

Posting Komentar