Hal-hal Penting Yang Perlu
Diperhatikan Dalam Menyusun Gugatan
Dalam
menyusun gugatan kita tidak bisa terlepas dengan kata-kata posita dan petitum,
apakah arti kata-kata tersebut ?
Posita adalah : Posita
adalah dasar-dasar atau dalil-dalil yang diuraikan secara jelas dan gamblang tentang
kronologis terjadinya suatu masalah yang dipergunakan untuk menuntut hak dan
kerugian seseorang melalui pengadilan, posita harus disusun secara rinci dan runtut
agar pengadilan mudah untuk memeriksa, mengadili dan memutus ;
Petitum adalah : Tuntutan tentang hal-hal apa saja yang diminta
atau dituntut oleh Penggugat dalam gugatannya, petitum harus dinyatakan dan diterangkan
secara detail kepada tergugat dan tidak boleh saling bertentangan dengan dasar
hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita.
Apabila
ada tuntutan (petitum) yang diminta oleh
penggugat akan tetapi di dalam posita tidak diterangkan atau tidak diuraikan,
maka gugatan tersebut akan dinyatakan oleh majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini dengan putusan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard)
.
Dalam
Yurisprudesi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan nomor : 586K/PDT/2000, berbunyi “bilamana
terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan
petitum, maka petitum tidak mendukung posita, karena itu gugatan dinyatakan
tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur”
Perubahan gugatan :
Menurut pasal 127 Rv. perubahan gugatan
merupakan hak yang diberikan kapada penggugat, akan tetapi perubahan gugatan
tersebut tidak boleh melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan
kerugian bagi Tergugat. Sesuai dengan praktek hukum acara perubahan tersebut
harus disampaikan pada sidang pertama yang dihadiri oleh penggugat dan
tergugat. Apabila perubahan tersebut diajukan sebelum tergugat mengajukan
jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus
minta persetujuan dari tergugat.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah
Agung RI :
1. Putusan Nomor : 434.K/Sip/1970,
tanggal 11 Maret 1971 :
“Perubahan gugatan dapat dikabulkan
asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan
kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat”;
2. Putusan Nomor :1043.K/Sip/1973,
tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 :
“Yurisprudensi mengizinkan perubahan
atau tambahan dari gugatan asal tidak mengakibatkan perubahan posita dan
Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri (Hak pembelaan diri) atau
pembuktian”;
3. Putusan Nomor : 226.K/Sip/1973,
tanggal 17 Desember 1975 :
“Perubahan gugatan Penggugat
Terbanding pada persidangan 11 Pebruari 1969 adalah mengenai pokok gugatan,
maka perubahan itu harus ditolak”;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar