Senin, 12 Desember 2016

Berita Hukum

Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) DIdakwah Melakukan  Penistaan Agama dan Menyebar Kebencian 

Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar hari ini Selasa 13 Desember 16, di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Dalam surat dakwaannya setebal tujuh lembar tersebut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di duga telah melakukan penistaan agama dan menyebar kebencian, dalam point dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa terdakwa sengaja mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, saat terdakwa melakukan kunjungan sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Kepulauan Seribu dalam rangka panen ikan pada 27 September 2016. Dia dikenai Pasal 156 a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.

Pada sidang hari ini terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukum sebanyak 20 Orang sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum hanya berjumlah 13 Orang saja.

Setelah selesai pembacaan surat dakwaan Ketua Majelis Hakim (Dwiarso Budi Santiarto) yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan tanggapan atas nota keberatan dari terdakwa dan penasehat hukumnya, pada hari Selasa 20 Desember 16, pukul 09:00 WIB," 




Minggu, 28 Juni 2015

Pencabutan Gugatan



PENCABUTAN GUGATAN

Pencabutan gugatan pada prinsipnya adalah merupakan hak sepenuhnya bagi penggugat, karena si penggugatlah yang menyebabkan timbulnya perkara karena adanya gugatan yang diajukan olehnya, sehingga si penggugat berhak untuk mencabut kembali gugatannya. Dalam perkara perdata ada beberapa tingkatan yaitu tingkat pertama perkara di periksa di Pengadilan Negeri/Agama/Tata Usaha Negara dll, tingkat kedua disebut banding, perkaranya diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Negeri/Agama/Tata Usaha Negara dll,  tingkat ketiga disebut kasasi, perkaranya di periksa oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Dalam perkara Peninjauan Kembalipun tidak menutup kemungkinan bisa pula dicabut, hal ini dilakukan penggugat tentunya dengan berbagai macam alasan, yaitu gugatannya dianggap kurang sempurna, gugatannya lemah, gugatannya salah dalam menerapkan hukum, gugatannya bertentangan dengan hukum dll., akan tetapi tetap harus mematuhi norma-norma hukum dan ketentuan atau peraturan yang berlaku dalam hukum acara di Indonesia. Yang penting dengan adanya  pencabutan gugatan ini tidak boleh merugikan kepentingan dan hak-hak tergugat, karena tergugat juga harus dihormati sebabagai pihak yang sama kedudukannya di dalam hokum dan harus dilindungi kepentingan dan hak-haknya secara hukum.

Didalam Undang-undang Herzeine Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Reglement Buiten Govesten (“RBg”) tidak mengatur ketentuan mengenai pencabutan gugatan. Landasan hukum untuk pencabutan gugatan diatur dalam ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”).

Berikut skema dan tata cara pencabutan gugatan :

PERADILAN
PROSES ADMINSITRASI
KETENTUAN


Tingkat Pertama
  • Pencabutan gugatan sebelum panggilan   sidang Relaas) disampaikan kepada tergugat atau para tergugat;







  •   Pencabutan gugatan sebelum tergugat      mengajukan jawaban;




  • Pencabutan gugatan sesudah tergugat mengajukan jawaban
  • Pencabutan bisa dilakukan tanpa meminta persetujuan tergugat, dengan cara penggugat membuat surat pencabutan gugatan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan tersebut;

  •  Pencabutan bisa dilakukan tanpa meminta persetujuan tergugat;



  • Pencabutan gugatan harus meminta persetujuan tergugat, apabila tergugat setuju, maka perkara tersebut bisa dicabut, apabila tergugat tidak setuju, maka perkaranya akan berjalan seperti biasa;

Tingkat Banding

  • Berkas perkara banding belum dikirim ke Pengadilan Tinggi  dan Akta Permohonan Banding belum diberitahukan kepada pihak terbanding;










  • Berkas perkara banding tersebut sudah dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding

  • Pencabutan bisa dilakukan tanpa meminta persetujuan terbanding, dengan cara penggugat membuat surat pencabutan gugatan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara tersebut;



  • Pencabutan bisa dilakukan tanpa meminta persetujuan terbanding, dengan cara penggugat membuat surat pencabutan gugatan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara tersebut;

Tingkat Kasasi

  • Berkas perkara Kasasi belum dikirim  atau sudah di kirimkan ke Mahkamah Agung RI;

  • Pencabutan bisa dilakukan dengan cara pemohon Kasasi membuat surat pencabutan permohonan kasasi ditujukan kepada ketua Pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara tersebut;

Rabu, 24 Juni 2015

GUGURNYA SUATU GUGATAN

GUGATAN DAPAT DIANGGAP GUGUR

Suatu gugatan bisa dianggap gugur apabila si Penggugat atau kuasanya tidak hadir pada sidang pertama yang hari dan tanggal sidang telah ditentukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara tersebut  sedangkan si Penggugat telah di panggil secara patut menurut ketentuan Undang-undang oleh juru sita dari pengadilan yang berwenang.

Jurusita tersebut telah bertemu dengan Penggugat dan Penggugat membubuhkan tanda tangannya pada surat pemberitahuan sidang (Relas), dalam hal ini berarti si Penggugat telah mengetahui dan mengerti, namun si Penggugat atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan dengan tanpa alasan yang sah dan dibenarkan menurut Undang-undang,  sedangkan si Tergugat hadir pada saat itu, maka gugatan yang diajukan oleh si Penggugat dianggap gugur dan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul, artinya gugatan si Penggugat tidak berlaku lagi.

Hal ini diatur diatur dalam Pasal 124 HIR yang berbunyi : “ jika penggugat tidak dating menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, pula tidak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi ”.

Pengguguran gugatan oleh mejelis hakim yang memeriksa perkara ini, dijatuhkan melalui  putusan seperti persidangan biasa, putusan tersebut dijatuhkan karena alasan formil, sehingga dalam gugatan ini belum pernah diperiksa materi pokok perkaranya. Walaupun telah diputus karena dianggap gugur, akan tetapi putusan ini tidak dapat diberikan sifat “ne bis in idem” apabila si penggugat mengajukan gugatan kembali.


Ne bis in idem adalah : putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak gugatan), kemudian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan itu melekat sifat ne bis in idem, artinya gugatan tidak boleh diajukan dua kali terhadap dengan subyek dan obyek perkara yang sama. 

Hal - hal Penting Dalam Menyusun Gugatan



Hal-hal Penting Yang Perlu Diperhatikan Dalam Menyusun Gugatan

Dalam menyusun gugatan kita tidak bisa terlepas dengan kata-kata posita dan petitum, apakah arti kata-kata tersebut ?
Posita adalah : Posita adalah dasar-dasar atau dalil-dalil yang diuraikan secara jelas dan gamblang tentang kronologis terjadinya suatu masalah yang dipergunakan untuk menuntut hak dan kerugian seseorang melalui pengadilan, posita harus disusun secara rinci dan runtut agar pengadilan mudah untuk memeriksa, mengadili dan memutus ;
Petitum adalah : Tuntutan tentang hal-hal apa saja yang diminta atau dituntut oleh Penggugat dalam gugatannya, petitum harus dinyatakan dan diterangkan secara detail kepada tergugat dan tidak boleh saling bertentangan dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita.

Apabila  ada tuntutan (petitum) yang diminta oleh penggugat akan tetapi di dalam posita tidak diterangkan atau tidak diuraikan, maka gugatan tersebut akan dinyatakan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan putusan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
.
Dalam Yurisprudesi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan nomor : 586K/PDT/2000, berbunyi “bilamana terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita, karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur”

Perubahan gugatan :
Menurut pasal 127 Rv. perubahan gugatan merupakan hak yang diberikan kapada penggugat, akan tetapi perubahan gugatan tersebut tidak boleh melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian bagi Tergugat. Sesuai dengan praktek hukum acara perubahan tersebut harus disampaikan pada sidang pertama yang dihadiri oleh penggugat dan tergugat. Apabila perubahan tersebut diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus minta persetujuan dari tergugat.

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI :
1.    Putusan Nomor : 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 :
“Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat”;

2.    Putusan Nomor :1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 :
“Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dari gugatan asal tidak mengakibatkan perubahan posita dan Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri (Hak pembelaan diri) atau pembuktian”;

3.    Putusan Nomor : 226.K/Sip/1973, tanggal 17 Desember 1975 :
“Perubahan gugatan Penggugat Terbanding pada persidangan 11 Pebruari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka perubahan itu harus ditolak”;



Selasa, 23 Juni 2015

Contoh Surat Gugatan Cerai disertai Contoh Kasusnya dan Yurisprudensi MARI Terkait



Contoh Kasus Perceraian

            Pada tanggal 1-1-2011, telah melangsungkan pernikahan yaitu seorang perjaka tingting yang bernama harimau (suami), yang menyunting seorang gadis tingting bernama kelinci (Istri). pernikahan tersebut berlangsung meriah dan damai, setelah acara pernikahan tersebut kedua mempelai tinggal serumah bersama oramg tua Suami, pernikahan kedua mempelai tersebut di catat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ........sebagaimana diterangkan di dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 0000/ 000/III/00000, tanggal 00 Bulan 00 tahun 0000; Kantor Urusan Agama yang berwenang, waktupun berjalan satu tahun hubungan pasangan suami istri tersebut berjalan lancar dan harmonis. setelah menginjak tahun kedua dari pernikahan tersebut mulailah ada gesekan-gesekan yang timbul dari suami istri tersebut, semakin lama semakin sering terjadi pertengkaran-pertengkaran yang timbul dari masalah sepele atau masalah kecil. karena kondisi yang demikian ini si suami sering keluar malam dan bermain judi dengan teman-temannya, sehingga pulang larut malam dengan kondisi mabuk dan apabila diperingatkan oleh istrinya dia marah-marah serta tidak jarang dia memecahkan piring atau gelas atau apa saja benda yang berada di dekatnya.

Karena si Istri merasa tidak kuat lagi merasakan situasi rumah tangga yang demikian ini, maka dia pulang kerumah orang tua kandungnya di luar kota. tanpa terasa kepergian si Istri tadi telah berlangsung selama 1 tahun dan si Suami tidak pernah menelpon, tidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun batin.

Menanggung beban yang semakin berat si Istri sudah tidak kuat lagi menghadapai kondisi rumah tangganya yang semakin lama semakin hancur rasanya, padahal dia sudah berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya tersebut, dengan jalan mengajak musyawarah mertuanya yang dijadikan sebagai mediator untuk menjembatani dan memberikan nasehat-nasehat kepada suaminya, akan tetapi tetap saja si Suami tidak mau merubah perbuatannya tersebut. dengan alasan tersebut maka si Istri mengajukan gugatan cerai terhadap Suaminya di Pengadilan Agama. 





CONTOH GUGATANNYA

Sidoarjo,……bulan……tahun…….
 Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Agama…..
di…………………….

Perihal : Gugatan Cerai


Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Kelinci, Umur …… tahun, Pekerjaan ……., beralamat  di …….,selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat;
Dengan ini hendak mengajukan gugatan kepada : Harimau, Umur …… tahun, Pekerjaan ……., beralamat  di …….,selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat;

Adapun yang menjadikan dasar – dasar dalam Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :

1.    Bahwa Penggugat adalah Istri sah Tergugat, yang menikah pada tanggal .......bulan...........tahun................ Masehi, bertepatan dengan tanggal.........Jumadil........... 1410 H. di hadapan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama ............Kecamatan ............., Kabupaten ............, sebagaimana tersebut dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor 000/00/0/1900, tanggal ...........bulan.........tahun.......;

2.    Bahwa sesudah akad nikah Penggugat dan Tergugat hidup bersama di rumah orang tua Tergugat di desa.............kelurahan........kecamatan .....kabupaten.....;

3.    Bahwa selama dalam perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugat belum dikaruniai keturunan yang sebenarnya sangat di dambakan sebagai layaknya sebuah rumah tangga yang bahagia;

4.    Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan cukup harmonis akan tetapi mulai tahun ......... antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran;

5.    Bahwa Tergugat sering meninggalkan kewajibannya sebagai seorang Suami, tidak pernah lagi memberikan nafka untuk kebutuhan sehari-hari;

6.    Bahwa Tergugat sering meninggalkan rumah kediaman bersama dan pulangnya sering larut malam dalam keadaan mabuk, bahkan pernah sampai tidak pulang, kalau ditanya kadang justru marah-marah, akhirnya terjadi pertengkaran;

7.    Bahwa akibat dari sering terjadinya pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat maka mulai tahun ....... Penggugat pulang ke rumah orang tua kandungnya, yang sampai sekarang sudah berjalan lebih kurang 1 (satu) tahun;

8.    Bahwa selama berpisah tersebut, Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada komunikasi lagi, bahkan semakin susah untuk mengembalikan suasana yang harmonis dan bahagia seperti dulu;

9.    Bahwa Penggugat sudah berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga akan tetapi karena sikap Tergugat yang sudah tidak mau memperhatikan Penggugat, maka keutuhan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan lagi;

10. Bahwa oleh karena keadaan dan fakta-fakta yang demikian inilah Penggugat mohon agar diberi ijin untuk menceraikan Tergugat; 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Agama ..... agar memberikan putusan sebagai berikut:

1.    Mengabulkan gugatan permohonan Penggugat;
2.    Menyatakan perkawinan antara Penggugat (kelinci) dan Tergugat (harimau) putus karena perceraian;
3.    Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;




Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Terkait Masalah Perceraian


1.    Putusan Nomor : 1354 K/Pdt/2000
 Tanggal 18 september 2003

“ Suami istri yang telah pisah tempat selama empat tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian “.

2.    Putusan Nomor : 253 K/AG/2002
Tanggal Putusan : 17 Maret 2004

“ Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat  hukumbya sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU.No.7 Th 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keselutuhan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel “

3.    Putusan Nomor : 280 K/AG/2004
Tanggal Putusan : 10 Nopember 2004

“ Bahwa apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdsarkan keptutan dan keadilan, dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditatapkan kewajiban  suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya ”.

4.    Putusan Nomor : 137 K/AG/2007
Tanggal Putusan : 06 Februari 2008

“Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan nusyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh istri tetapi tidak terbukti istri telah berbuat nusyuz (tidak patuh kepada suami), maka secara ex officio (karena jabatan) suami dapat dihukum untuk memeberikan nafkah iddah kepada bekas istrinya, dengan alasan bekas istri harus menjalani masa iddah, yang tujuannya antara lain untuk istibra’ yang juga menyangkut kepentingan suami.”