Contoh
Kasus Perceraian
Pada tanggal 1-1-2011,
telah melangsungkan pernikahan yaitu seorang perjaka tingting yang bernama
harimau (suami), yang menyunting seorang gadis tingting bernama kelinci
(Istri). pernikahan tersebut berlangsung meriah dan damai, setelah acara
pernikahan tersebut kedua mempelai tinggal serumah bersama oramg tua Suami,
pernikahan kedua mempelai tersebut di catat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor
Urusan Agama Kecamatan ........sebagaimana diterangkan di dalam Kutipan Akta Nikah
Nomor 0000/ 000/III/00000, tanggal 00 Bulan 00 tahun 0000; Kantor Urusan Agama
yang berwenang, waktupun berjalan satu tahun hubungan pasangan suami istri
tersebut berjalan lancar dan harmonis. setelah menginjak tahun kedua dari
pernikahan tersebut mulailah ada gesekan-gesekan yang timbul dari suami istri
tersebut, semakin lama semakin sering terjadi pertengkaran-pertengkaran yang
timbul dari masalah sepele atau masalah kecil. karena kondisi yang demikian ini
si suami sering keluar malam dan bermain judi dengan teman-temannya, sehingga
pulang larut malam dengan kondisi mabuk dan apabila diperingatkan oleh istrinya
dia marah-marah serta tidak jarang dia memecahkan piring atau gelas atau apa
saja benda yang berada di dekatnya.
Karena si Istri
merasa tidak kuat lagi merasakan situasi rumah tangga yang demikian ini, maka
dia pulang kerumah orang tua kandungnya di luar kota. tanpa terasa kepergian si
Istri tadi telah berlangsung selama 1 tahun dan si Suami
tidak pernah menelpon, tidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun batin.
Menanggung beban
yang semakin berat si Istri sudah tidak kuat lagi menghadapai kondisi rumah
tangganya yang semakin lama semakin hancur rasanya, padahal dia sudah berusaha
untuk mempertahankan rumah tangganya tersebut, dengan jalan mengajak musyawarah
mertuanya yang dijadikan sebagai mediator untuk menjembatani dan memberikan
nasehat-nasehat kepada suaminya, akan tetapi tetap saja si Suami tidak mau
merubah perbuatannya tersebut. dengan alasan tersebut maka si Istri mengajukan
gugatan cerai terhadap Suaminya di Pengadilan Agama.
CONTOH
GUGATANNYA
Sidoarjo,……bulan……tahun…….
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Agama…..
di…………………….
Perihal : Gugatan Cerai
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Kelinci, Umur …… tahun, Pekerjaan ……., beralamat di …….,selanjutnya mohon disebut sebagai
Penggugat;
Dengan ini hendak mengajukan gugatan kepada : Harimau, Umur
…… tahun, Pekerjaan ……., beralamat di …….,selanjutnya
mohon disebut sebagai Tergugat;
Adapun yang menjadikan dasar – dasar
dalam Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
Penggugat adalah Istri sah Tergugat, yang menikah pada tanggal
.......bulan...........tahun................ Masehi, bertepatan dengan
tanggal.........Jumadil........... 1410 H. di hadapan Pegawai Pencatat Nikah
pada Kantor Urusan Agama ............Kecamatan ............., Kabupaten
............, sebagaimana tersebut dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor
000/00/0/1900, tanggal ...........bulan.........tahun.......;
2. Bahwa
sesudah akad nikah Penggugat dan Tergugat hidup bersama di rumah orang tua
Tergugat di desa.............kelurahan........kecamatan .....kabupaten.....;
3. Bahwa
selama dalam perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugat belum dikaruniai
keturunan yang sebenarnya sangat di dambakan sebagai layaknya sebuah rumah
tangga yang bahagia;
4. Bahwa
pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan cukup harmonis akan
tetapi mulai tahun ......... antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi
perselisihan dan pertengkaran;
5. Bahwa
Tergugat sering meninggalkan kewajibannya sebagai seorang Suami, tidak
pernah lagi memberikan nafka untuk kebutuhan sehari-hari;
6. Bahwa
Tergugat sering meninggalkan rumah kediaman bersama dan pulangnya sering larut
malam dalam keadaan mabuk, bahkan pernah sampai tidak pulang, kalau ditanya
kadang justru marah-marah, akhirnya terjadi pertengkaran;
7. Bahwa
akibat dari sering terjadinya pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat maka
mulai tahun ....... Penggugat pulang ke
rumah orang tua kandungnya, yang sampai sekarang sudah berjalan lebih kurang 1
(satu) tahun;
8. Bahwa
selama berpisah tersebut, Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada komunikasi
lagi, bahkan semakin susah untuk mengembalikan suasana yang harmonis dan bahagia seperti dulu;
9. Bahwa
Penggugat sudah berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga akan tetapi
karena sikap Tergugat yang sudah tidak mau memperhatikan Penggugat, maka
keutuhan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak dapat
dipertahankan lagi;
10. Bahwa
oleh karena keadaan dan fakta-fakta yang demikian inilah Penggugat mohon agar
diberi ijin untuk menceraikan Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon mohon
kepada Pengadilan Agama ..... agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan
gugatan permohonan Penggugat;
2.
Menyatakan perkawinan antara Penggugat
(kelinci) dan Tergugat (harimau) putus karena perceraian;
3. Membebankan
Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Terkait Masalah Perceraian
1.
Putusan Nomor : 1354 K/Pdt/2000
Tanggal
18 september 2003
“ Suami istri yang telah
pisah tempat selama empat tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan
fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk
hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan
perceraian “.
2.
Putusan Nomor : 253 K/AG/2002
Tanggal
Putusan : 17 Maret 2004
“
Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang
gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumbya sebagaimana diatur dalam pasal 86
UU.No.7 Th 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal
tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keselutuhan
gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel “
3.
Putusan Nomor : 280 K/AG/2004
Tanggal
Putusan : 10 Nopember 2004
“ Bahwa apabila telah terjadi perceraian, maka
akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdsarkan
keptutan dan keadilan, dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu
ditatapkan kewajiban suami untuk
membiayai nafkah anak-anaknya ”.
4.
Putusan Nomor : 137 K/AG/2007
Tanggal Putusan : 06 Februari 2008
“Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu
dihukumkan nusyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh istri tetapi tidak
terbukti istri telah berbuat nusyuz (tidak patuh kepada suami), maka secara ex
officio (karena jabatan) suami dapat dihukum untuk memeberikan nafkah iddah
kepada bekas istrinya, dengan alasan bekas istri harus menjalani masa iddah,
yang tujuannya antara lain untuk istibra’ yang juga menyangkut kepentingan
suami.”