Sabtu, 30 Mei 2015

Contoh Surat Perjanjaian Perkawinan



                          PERJANJIAN  KAWIN
                             

Yang bertanda tangan di bawah ini ;

Nama : …………….., Umur ………Tahun, pekerjaan……………. beralamat di ……………………. , untuk selanjutnya mohon disebut sebagai PIHAK PERTAMA;


Nama : …………….., Umur ………Tahun, pekerjaan……………. beralamat di …………………………. , untuk selanjutnya mohon disebut sebagai PIHAK KEDUA;

Bahwa Para Pihak tersebut diatas menerangkan telah bermusyawarah dan sepakat untuk melangsungkan perkawinan, sebelum dilangsungkannya acara perkawinan tersebut, Kedua Belah Pihak membuat kesepakatan dan persetujuan yang akan dituangkan dalam perjanjian perkawinan dengan syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  
Pasal 1
Bahwa antara Pihak Suami dan Pihak Isteri tidak akan ada persekutuan terhadap harta benda miliknya dengan nama atau sebutan apapun juga, baik persekutuan  harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun persekutuan hasil dan pendapatan atau gaji.

Pasal 2
MENGENAI HARTA
Semua harta benda baik itu benda bergerak atau benda tidak bergerak, yang dibawa oleh para pihak dalam perkawinan maupun harta benda yang diperolehnya selama masa perkawinan karena pembelian, warisan, hibah atau dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para pihak yang membawa harta benda tersebut atau yang memperolehnya.

Pasal 3
BUKTI KEPEMILIKAN

1)    Semua harta benda baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang di dapat pada masa perkawinan, harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan, baik mengenai harga dari barang-barang tersebut dan cara perolehannya.

2)    Bahwa Para Pihak sepakat dan setuju terhadap harta benda yang diperoleh semasa perkawinan yang tidak dapat ditunjukkan bukti kepemilikannya atau bukti lainnya yang berupa surat-surat kepemilikan, maka Para Pihak sepakat untuk menyatakan harta tersebut adalah milik bersama dengan hak masing-masing 1/2 bagian.

Pasal 4

1)    Seluruh Harta benda yang dimiliki oleh Para Pihak baik sebelum perkawinan atau sesudah perkawinan, tetap menjadi milik masing-masing Pihak, dalam hal ini termasuk hutang yang dimiliki oleh Para Pihak menjadi tanggungjawab masing-masing untuk menyelesaikannya.

2)    Para Pihak dapat bebas menggunakan harta bendanya masing-masing dengan tanpa persetujuan pihak lainnya, dalam mengurus atau menguasai dan menikmati bahkan untuk memperjual belikan harta miliknya tersebut, sesuai dengan kehendaknya.


Pasal 5

Biaya yang timbul dalam rumah tangga, baik untuk kehidupan sehari-hari, pendidikan anak-anak yang lahir karena perkawinannya serta biaya pendidikan, kesehatan, adalah menjadi tanggung jawab Pihak Pertama dan untuk hal tersebut Pihak Kedua tidak dapat dibebaninya.

Pasal 6

Apabila terjadi perselisihan terhadap penrjanjian perkawinan ini, maka Para Pihak sepakat untuk memili domisili hukum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ……………………………………………….

Demikian perjanjian ini dibuat atas kesepakatan bersama dan akan dijalankan dengan baik dan sesungguhnya tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun.

Sidoarjo,……………………………..

Yang membuat perjanjian,






PIHAK PERTAMA                                                     PIHAK KEDUA


…………………….                                                     ……………………….



Saksi-saksi :

1………………………………………….., KTP Nomor :…………………………..
2.………………………………………….., KTP Nomor :…………………………..
3.………………………………………….., KTP Nomor :…………………………..

Contoh Surat Hibah wasiat



SURAT HIBAH WASIAT


Yang bertanda tangan di bawah ini ;
Nama : …………….., Umur ………….pekerjaan……………. beralamat di ……………………, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :…………..
Berkedudukan sebagai Ayah Kandung, dengan ini menerangkan bahwa dengan penuh kesadaran dan tidak ada unsur paksaan dari siapapun membuat Surat Wasiat terhadap harta saya kepada anak-anak kandung saya yang namanya tersebut dibawah ini :
1.    ………………..
2.    ………………..
3.    ………………..
Untuk menyerahkan sebagian harta saya kepada mereka yang tersebut dibawah ini yaitu :
1.    Sebidang tanah sawah yang terletak di ………….tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor :…………….atas nama ……………………….;
2.    Sebuah rumah tinggal dengan bangunan gedung permanen, yang terletak di ………….tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor :…………….atas nama ……………………….; 
Apabila saya sudah tidak ada, dengan ketentuan dan syarat bahwa harta tersebut digunakan, untuk menyelesaikan semua permasalahan utang piutang saya jika ada, 10 % dari harta tersebut saya wakafkan Untuk Masjid …………yang terletak di Desa……………….., adapun harta yang tersisa dari penggunaan tersebut, maka saya serahkan dengan pembagian rata kepada anak kandung saya yang nama-namanya telah tersebut diatas;

Demikianlah Surat Wasiat ini saya buat dengan sesungguhnya dan di saksikan oleh saksi-saksi yang saya percaya dan juga Perangkat Desa.

Sidoarjo,………………

Penerima Wasiat,                                                                                        Yang Berwasiat,



1…………………..
                                                                                                                          ……………….
2…………………..

3…………………..


Saksi dari Keluarga :
1.    Nama …….Umur…….Hubungan Keluarga……..KTP Nomor :………….
2.    Nama …….Umur…….Hubungan Keluarga……..KTP Nomor :………….
3.    Nama …….Umur…….Hubungan Keluarga……..KTP Nomor :………….

Saksi-saksi dari perangkat desa :
1.    Nama …….Umur…….Jabatan ……..KTP Nomor :………….
2.    Nama …….Umur…….Jabatan ……..KTP Nomor :………….

Jumat, 29 Mei 2015

Pengertian Hibah



HIBAH

HIBAH adalah pemberian seseorang kepada orang lain yang bebas terhadap suatu benda baik itu benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak, diberikan secara Cuma-Cuma pemberian Hibah tersebut diberikan ketika sang pemberi masih hidup dan juga sipenerima Hibah, pemberian ini tidak dapat ditarik kembali, berdasarkan Pasal 1666 Kitab Undang Undang Hukum Perdata;

          Dalam Pasal 1676 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, menyatakan bahwa Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah, kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. (KUHPerd. 108, 124, 896, 1320, 1330, 1677 dst.);

Agar pemberian Hibah tidak bermasalah dibelakang hari kemudian, sebaiknya benda yang dihibahkan tidak melebihi dari 1/3 dari harta benda yang dimilikinya, hal ini kenapa diatur sedemikian rupa, sebab si-Pemberi Hibah dapat dipastikan dia mempunyai beberapa ahliwaris yang secara undang-undang dilindungi hak-hak mewarisnya, apabila pemberian Hibah tersebut, melebihi dari ketentuan 1/3 dari harta benda yang dimilikinya, maka secara hukum ahliwarisnya akan melakukan tuntutan terhadap pemberian hibah tersebut;

Satu hal lagi yang penting adalah pemberian Hibah diupayakan atas persetujuan seluruh ahliwaris yang sah, agar tidak terjadi masalah-masalah atau tuntutan hukum dikemudian hari, karena dianggap pemberian hibah tersebut telah diketahui oleh seluruh ahliwarisnya, karena berdasarkan KUH Perdata Pasal 913, ahliwaris yang sah mendapatkan hak mutlak untuk mewarisi harta benda si-pemberi hibah sesuai dengan bagiannya;

Berdasarkan Pasal 1678 Kitab Undang Undang Hukum Perdata Penghibahan antara suami-istri, selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besamya kekayaan penghibah. (KUHPerd. 119, 149, 168 dst., 1467, 1601, 1687.)

Kepada masyarakat yang beragama Islam mengenai pemberian Hibah telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, penegasan SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Qs Al-Ahzab (33): 4-5, bahwa pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah.

Contoh Surat Hibah

SURAT PEMBERIAN HIBAH
                             

Yang bertandatangan di bawah ini:

 Nama : ........., Lahir pada tanggal : .............., pekerjaan ........, bertempat tinggal di  Jalan ....... No..........,  Kelurahan, Kecamatan .............., Kabupaten.................,

       Pada hari ini,.............. tanggal ..............hendak menghibahkan sebidang tanah hak milik/Rumah/Kebun, saya yang terletak di Jalan..............Kelurahan.............Kabupaten................yang tertuang dalam Srtifikat Hak Milik atas nama saya..........seluas.........M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara              :............
Timur              :............
Selatan          :............
Barat               :............

Kepada Nama : ........., Lahir pada tanggal : .............., pekerjaan ........, bertempat tinggal di  Jalan ....... No..........,  Kelurahan, Kecamatan .............., Kabupaten................., dikarenakan si-penerima Hibah tersebut : berjasah karena telah merawatnya/berharap penerima hibah dapat hidup lebih baik/...........................................................(disebutkan alasannya)

Pemberian hibah ini disaksikan dan ditandatangani oleh seluruh ahliwaris saya dan para ahliwaris tersebut tidak ada yang merasa keberatan terhadap pemberian hibah ini.

Demikian Surat Hibah ini saya buat dalam keadaan sadar dan tidak ada tekanan dari pihak manapun, serta untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
      
               Sidoarjo, ……………


Penerima Hibah                                                                                            Pemberi Hibah,



……………………                                                                                        ………………….



Saksi-saksi :
1.    Nama………Umur :……hubungan Keluarga…………, No KTP :……………….
2.    Nama………Umur :……hubungan Keluarga…………, No KTP :……………….
3.    Nama………Umur :……hubungan Keluarga…………, No KTP :……………….
4.    Nama………Umur :……hubungan Keluarga…………, No KTP :……………….