PERJANJIAN KAWIN
Yang
bertanda tangan di bawah ini ;
Nama :
…………….., Umur ………Tahun, pekerjaan……………. beralamat di ……………………. , untuk selanjutnya mohon disebut
sebagai PIHAK PERTAMA;
Nama :
…………….., Umur ………Tahun, pekerjaan……………. beralamat di …………………………. , untuk selanjutnya mohon disebut
sebagai PIHAK KEDUA;
Bahwa Para Pihak tersebut diatas
menerangkan telah bermusyawarah dan sepakat untuk melangsungkan perkawinan,
sebelum dilangsungkannya acara perkawinan tersebut, Kedua Belah Pihak membuat
kesepakatan dan persetujuan yang akan dituangkan dalam perjanjian perkawinan
dengan syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Bahwa antara Pihak Suami dan Pihak Isteri
tidak akan ada persekutuan terhadap harta benda miliknya dengan nama atau
sebutan apapun juga, baik persekutuan harta benda menurut hukum atau persekutuan
untung dan rugi maupun persekutuan hasil dan pendapatan atau gaji.
Pasal 2
MENGENAI
HARTA
Semua harta benda baik itu benda
bergerak atau benda tidak bergerak, yang dibawa oleh para pihak dalam
perkawinan maupun harta benda yang diperolehnya selama masa perkawinan karena
pembelian, warisan, hibah atau dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari
para pihak yang membawa harta benda tersebut atau yang memperolehnya.
Pasal 3
BUKTI
KEPEMILIKAN
1) Semua harta benda
baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang di dapat pada masa
perkawinan, harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan, baik mengenai harga dari
barang-barang tersebut dan cara perolehannya.
2) Bahwa Para Pihak
sepakat dan setuju terhadap harta benda yang diperoleh semasa perkawinan yang
tidak dapat ditunjukkan bukti kepemilikannya atau bukti lainnya yang berupa
surat-surat kepemilikan, maka Para Pihak sepakat untuk menyatakan harta
tersebut adalah milik bersama dengan hak masing-masing 1/2 bagian.
Pasal 4
1) Seluruh Harta
benda yang dimiliki oleh Para Pihak baik sebelum perkawinan atau sesudah
perkawinan, tetap menjadi milik masing-masing Pihak, dalam hal ini termasuk
hutang yang dimiliki oleh Para Pihak menjadi tanggungjawab masing-masing untuk
menyelesaikannya.
2) Para Pihak dapat
bebas menggunakan harta bendanya masing-masing dengan tanpa persetujuan pihak
lainnya, dalam mengurus atau menguasai dan menikmati bahkan untuk memperjual
belikan harta miliknya tersebut, sesuai dengan kehendaknya.
Pasal 5
Biaya yang timbul dalam rumah tangga,
baik untuk kehidupan sehari-hari, pendidikan anak-anak yang lahir karena
perkawinannya serta biaya pendidikan, kesehatan, adalah menjadi tanggung jawab
Pihak Pertama dan untuk hal tersebut Pihak Kedua tidak dapat dibebaninya.
Pasal 6
Apabila terjadi perselisihan terhadap
penrjanjian perkawinan ini, maka Para Pihak sepakat untuk memili domisili hukum
di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ……………………………………………….
Demikian perjanjian ini dibuat atas
kesepakatan bersama dan akan dijalankan dengan baik dan sesungguhnya tanpa ada
tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
Sidoarjo,……………………………..
Yang membuat
perjanjian,
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
……………………. ……………………….
Saksi-saksi :
1………………………………………….., KTP Nomor
:…………………………..
2.………………………………………….., KTP Nomor
:…………………………..
3.………………………………………….., KTP Nomor
:…………………………..