Pengertian Surat Wasiat
Surat Wasiat adalah sebuah akta berisi pernyataan
seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang
dapat dicabut kembali olehnya, demikian itu adalah pengertian surat wasiat
menurut Pasal 875 KUH Perdata. Yang apabila dijabarkan Surat Wasiat itu
merupakan permintaan terakhir dari seseorang sebelum dia meninggal dunia,
permintaan terakhir tersebut harus dituangkan dalam surat atau akta yang
ditulis senditi dan disaksikan oleh ahli warisnya serta orang yang berwenang
untuk hal tersebut seperti notaris, dihadapan notaris tersebut seluruh ahli
warisnya menyatakan menerima, menandatangani dan akan melaksanakan isi wasiat
tersebut, kemudian surat wasiat tersebut disimpan oleh notaries guna menjamin
keamanannya dari perbuatan-perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab atau
orang yang mempunyai iktikad buruk. Permintaan yang tersebut dalam surat wasiat
baru bisa dilaksanakan/dieksekusi setelah dia meninggal dunia. Surat Wasiat
yang sudah pernah diberikan kepada seseorang bisa sicabut kembali apabila si
Pewasiat tidak suka terhadap perbuatan atau tindakan seseorang yang telah
diberi wasiat tersebut, pencabutan itu harus dilakukan oleh Pewasiat sebelum
dia meninggal dunia.
Seseorang atau siapapun tidak boleh dipaksa atau ditipu
atau dengan kelicikan agar mau memberikan Wasiat kepada orang lain yang
otomatis akan menguntungkan penerima Wasiat tersebut, apabila telah diterbitkan
Surat Wasiat yang karena unsure paksaan dan tipu muslihat, maka Surat Wasiat
tersebut adalah batal atau tidak sah, hal ini didasari oleh Pasal 893 KUH Perdata yang berbunyi : Surat-surat
wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 195 ayat (1)
KHI menyebutkan, wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang
saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris. Pasal
196 KHI dalam wasiat yang dibuat secara tertulis maupun lisan
harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa atau siapa-siapa atau lembaga apa
yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan, dalam pemberian
Wasiat tersebut tidak boleh menyimpang dari undang-undang hal ini akan
menyebabkan batalnya surat wasiat itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar