Kamis, 28 Mei 2015

Pengertian Surat Wasiat



Pengertian Surat Wasiat

Surat Wasiat adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya, demikian itu adalah pengertian surat wasiat menurut Pasal 875 KUH Perdata. Yang apabila dijabarkan Surat Wasiat itu merupakan permintaan terakhir dari seseorang sebelum dia meninggal dunia, permintaan terakhir tersebut harus dituangkan dalam surat atau akta yang ditulis senditi dan disaksikan oleh ahli warisnya serta orang yang berwenang untuk hal tersebut seperti notaris, dihadapan notaris tersebut seluruh ahli warisnya menyatakan menerima, menandatangani dan akan melaksanakan isi wasiat tersebut, kemudian surat wasiat tersebut disimpan oleh notaries guna menjamin keamanannya dari perbuatan-perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab atau orang yang mempunyai iktikad buruk. Permintaan yang tersebut dalam surat wasiat baru bisa dilaksanakan/dieksekusi setelah dia meninggal dunia. Surat Wasiat yang sudah pernah diberikan kepada seseorang bisa sicabut kembali apabila si Pewasiat tidak suka terhadap perbuatan atau tindakan seseorang yang telah diberi wasiat tersebut, pencabutan itu harus dilakukan oleh Pewasiat sebelum dia meninggal dunia.

Seseorang atau siapapun tidak boleh dipaksa atau ditipu atau dengan kelicikan agar mau memberikan Wasiat kepada orang lain yang otomatis akan menguntungkan penerima Wasiat tersebut, apabila telah diterbitkan Surat Wasiat yang karena unsure paksaan dan tipu muslihat, maka Surat Wasiat tersebut adalah batal atau tidak sah, hal ini didasari oleh Pasal  893 KUH Perdata yang berbunyi : Surat-surat wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 195 ayat (1) KHI menyebutkan, wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris. Pasal 196 KHI dalam wasiat yang dibuat secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa atau siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan, dalam pemberian Wasiat tersebut tidak boleh menyimpang dari undang-undang hal ini akan menyebabkan batalnya surat wasiat itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar