Selasa, 26 Mei 2015

Pengertian Surat Kuasa



Surat Kuasa Menurut KUHPerdata

Pengertian Surat Kuasa pada dasarnya adalah suatu surat yang dibuat untuk mendelegasikan atau mewakilkan kepentingan/hajat seseorang (siapa saja) kepada orang lain yang ditunjuk dan dipercaya serta dianggap mampu untuk mengerjakan atau melaksanakan kehendak/kemauan seseorang yang memeberi Kuasa tersebut. Sseorang yang memberi Kuasa disebut Pemberi Kuasa, sedangkan orang yang diberi Kuasa disebut Penerima Kuasa.

Surat Kuasa bisa diberikan kepada orang lain untuk mengrurus atau mengerjakan kepentingan yang dikehendaki oleh Pemberi Kuasa, kepentingan tersebut sangat luas dan berbagai macam pekerjaan yang bisa dikuasakan/ dilakukan oleh Penerima Kuasa. Surat Kuasa harus dibubuhi dengan meterai yang cukup menurut hukum, yaitu materai 6.000 (enam ribu) hal ini bertujuan agar Surat Kuasa tersebut menjadi sah. Adapun macam-macam Surat Kuasa akan saya postingkan di blogg saya ini. Pasal 1792 KUHPerdata mengatur: “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.

Berdasarkan Pasal 1792 KUH Perdata secara otomatis pemberian kuasa, akan menimbulkan hak dan kewajiban hukum, yang harus dipenuni oleh masing-masing pihak yaitu Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, sejak ditanda tanganinya surat itu, Surat Kuasa bisa deberikan dihadapan notaris bisa juga diberikan dengan cara dibawah tangan.

Surat Kuasa dapat diberikan secara khusus pada satu kepentingan dan juga diberikan secara umum, yaitu mewakili seluruh kepentingan Pemberi Kuasa, berdasarkan Pasal 1795 KUH Perdata, menjelaskan pemebrian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan Pemberi Kuasa.

Penerima Kuasa tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang tidak diberikan dalam kuasa tersebut, tidak boleh melebihi dari batas yang tertuang dalam kuasa, berdasarkan Pasal 1797 KUH Perdata, menjelaskan Penerima Kuasa tidak boleh melakukan apapun yang melampaui Kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan peneyelesaian perkara pada keputusan wasit.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar