Surat Kuasa Menurut KUHPerdata
Pengertian Surat Kuasa pada dasarnya adalah suatu surat
yang dibuat untuk mendelegasikan atau mewakilkan kepentingan/hajat seseorang
(siapa saja) kepada orang lain yang ditunjuk dan dipercaya serta dianggap mampu
untuk mengerjakan atau melaksanakan kehendak/kemauan seseorang yang memeberi
Kuasa tersebut. Sseorang yang memberi Kuasa disebut Pemberi Kuasa, sedangkan
orang yang diberi Kuasa disebut Penerima Kuasa.
Surat Kuasa bisa diberikan kepada orang lain untuk
mengrurus atau mengerjakan kepentingan yang dikehendaki oleh Pemberi Kuasa,
kepentingan tersebut sangat luas dan berbagai macam pekerjaan yang bisa
dikuasakan/ dilakukan oleh Penerima Kuasa. Surat Kuasa harus dibubuhi dengan
meterai yang cukup menurut hukum, yaitu materai 6.000 (enam ribu) hal ini
bertujuan agar Surat Kuasa tersebut menjadi sah. Adapun macam-macam Surat Kuasa
akan saya postingkan di blogg saya ini. Pasal 1792 KUHPerdata mengatur: “Pemberian kuasa adalah
suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang
lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan
suatu urusan”.
Berdasarkan Pasal 1792 KUH Perdata secara otomatis
pemberian kuasa, akan menimbulkan hak dan kewajiban hukum, yang harus dipenuni
oleh masing-masing pihak yaitu Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, sejak ditanda
tanganinya surat itu, Surat Kuasa bisa deberikan dihadapan notaris bisa juga
diberikan dengan cara dibawah tangan.
Surat Kuasa dapat diberikan secara khusus pada satu
kepentingan dan juga diberikan secara umum, yaitu mewakili seluruh kepentingan
Pemberi Kuasa, berdasarkan Pasal 1795 KUH Perdata, menjelaskan pemebrian kuasa
dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu
atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan Pemberi Kuasa.
Penerima Kuasa tidak boleh melakukan tindakan-tindakan
yang tidak diberikan dalam kuasa tersebut, tidak boleh melebihi dari batas yang
tertuang dalam kuasa, berdasarkan Pasal 1797 KUH Perdata, menjelaskan Penerima
Kuasa tidak boleh melakukan apapun yang melampaui Kuasanya, kekuasaan yang
diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak
untuk menggantungkan peneyelesaian perkara pada keputusan wasit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar