Jumat, 29 Mei 2015

Pengertian Hibah



HIBAH

HIBAH adalah pemberian seseorang kepada orang lain yang bebas terhadap suatu benda baik itu benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak, diberikan secara Cuma-Cuma pemberian Hibah tersebut diberikan ketika sang pemberi masih hidup dan juga sipenerima Hibah, pemberian ini tidak dapat ditarik kembali, berdasarkan Pasal 1666 Kitab Undang Undang Hukum Perdata;

          Dalam Pasal 1676 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, menyatakan bahwa Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah, kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. (KUHPerd. 108, 124, 896, 1320, 1330, 1677 dst.);

Agar pemberian Hibah tidak bermasalah dibelakang hari kemudian, sebaiknya benda yang dihibahkan tidak melebihi dari 1/3 dari harta benda yang dimilikinya, hal ini kenapa diatur sedemikian rupa, sebab si-Pemberi Hibah dapat dipastikan dia mempunyai beberapa ahliwaris yang secara undang-undang dilindungi hak-hak mewarisnya, apabila pemberian Hibah tersebut, melebihi dari ketentuan 1/3 dari harta benda yang dimilikinya, maka secara hukum ahliwarisnya akan melakukan tuntutan terhadap pemberian hibah tersebut;

Satu hal lagi yang penting adalah pemberian Hibah diupayakan atas persetujuan seluruh ahliwaris yang sah, agar tidak terjadi masalah-masalah atau tuntutan hukum dikemudian hari, karena dianggap pemberian hibah tersebut telah diketahui oleh seluruh ahliwarisnya, karena berdasarkan KUH Perdata Pasal 913, ahliwaris yang sah mendapatkan hak mutlak untuk mewarisi harta benda si-pemberi hibah sesuai dengan bagiannya;

Berdasarkan Pasal 1678 Kitab Undang Undang Hukum Perdata Penghibahan antara suami-istri, selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besamya kekayaan penghibah. (KUHPerd. 119, 149, 168 dst., 1467, 1601, 1687.)

Kepada masyarakat yang beragama Islam mengenai pemberian Hibah telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, penegasan SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Qs Al-Ahzab (33): 4-5, bahwa pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus